Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) adalah salah satu cara Kementerian Perhubungan mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Sertifikat Registrasi Uji Tipe merupakan salah satu syarat kendaraan untuk mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari Kepolisian. SRUT hanya terbit ketika produk tersebut memiliki Surat Uji Tipe (SUT).

Kami melayani jasa pembuatan srut untuk wilayah seluruh Indonesia, Pembuatan Srut merek kendaraan Hino, Mitsubishi, Isuzu, Mercedes Benz dan Body Karoseri.

Syarat:
1. Faktur pembelian dari dealer.
2. Gesekan nomor rangka dan nomor mesin.
3. Foto unit yang mau di terbitkan lengkap dengan karoserinya.
4. Data pendukung lainnya jika diperlukan.

Konsultasi dan Menggunakan jasa kami hubungi 081222643800 atau WA klik disini.

Leave a Reply